Popular Post

Posted by : Unknown Minggu, 19 April 2015

BONUS DEMOGRAFI DAN TENAGA KERJA
Indonesia telah memasuki periode bonus demografi sejak 2012 dan mengalami puncaknya pada tahun 2020. Keadaan ini diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2030. Bonus demografi adalah suatu keadaan dimana jumlah penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun) lebih besar daripada jumlah usia non-produktif (dibawah 15 tahun dan diatas 65 tahun). Berdasarkan paparan Surya Chandra, anggota DPR Komisi IX dalam Seminar masalah Kependudukan di Indonesia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, jumlah angkatan kerja (15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70% (sekitar 180 juta), sedangkan sisanya 30% (sekitar 60 juta) adalah penduduk yang tidak produktif.
Bonus demografi ini tentunya akan membawa dampak sosial-ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan penduduk yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk non-produktif (usia tua dan anak-anak). Diperkirakan dari 100 orang produktif menanggung 44 orang usia non-produktif. Hal ini sejalan dengan laporan PBB, yang menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia lainnya, ketergantungan penduduk Indonesia akan terus turun sampai tahun 2020.

Namun, keuntungan yang ada di depan mata bisa segera sirna, jika Indonesia tidak menyiapkan diri untuk memfasilitasi Bonus Demografi tersebut. Hal yang paling perlu disiapkan tentunya adalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Pertanyaan besar muncul, apakah negara kita dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi 70% masyarakat Indonesia yang berada dalam usia produktif di tahun 2020-2030? Lalu jika sudah tersedia, apakah sumber daya manusia Indonesia mampu bersaing di dunia kerja dan pasar internasional?
Untuk mengkritisi dan menanggapi bonus demografi yang dialami Indonesia. Bahwa sebenarnya tanpa persiapan yang matang, maka bonus demografi bisa menjadi beban tambahan. Dengan bonus demografi ini, jumlah penduduk usia produktif mencapai 2/3 dari total jumlah penduduk. Lapangan kerja yang dibutuhkan pun makin banyak. Jika lapangan kerja tidak diakomodasi, maka bisa menciptakan banyak pengangguran. Agar pengangguran tidak lantas membengkak, maka kompetensi sumber daya manusia harus ditingkatkan. Tingkat HDI yang rendah akan berimplikasi pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang rendah. Baik sebagai pekerja atau pencipta lapangan kerja. Jumlah penduduk produktif yang besar jika tidak diikuti dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi artinya Indonesia akan memiliki penduduk besar tetapi tidak produktif. Jika pemerintah tidak menyediakan lapangan kerja atau peluang usaha yang kondusif, maka kondisi ini akan diikuti dengan jumlah penggangguran tinggi. Pengangguran ini akan didominasi oleh penduduk muda dan terdidik yang dapat mendorong timbulnya social unrest dan peningkatan jumlah penduduk miskin.
Maka pada lokus krusial inilah, bagaimana kita berpikir kritis kembali memaknai bonus demografi sendiri sebagai jendela peluang (windows of opportunity) ataukah jendela bencana (windows of disasters). Jika kita melihat sekelumit kisah mengenai kondisi makro  perekonomian Indonesia yang masih belum stabil sepenuhnya dimana pembangunan masih timpang antara berbagai daerah di Indonesia. Tentunya, bonus demografi belum bisa menjadi  jaminan alat katrol perekonomian nasional. Konteks bonus demografi menjadi jendela  bencana terjadi pada saat jumlah penduduk usia produktif banyak yang tidak tertampung dalam lapangan pekerjaan (Srihadi, 2012 : 3). Hal ini terjadi lantaran permintaan tenaga kerja tidak berbanding lurus dengan penawaran kerja dari dunia kerja. Setiap tahunnya terjadi kenaikan dua juta angkatan kerja yang didominasi lulusan dengan minim kapabilitas kerja, namun pada saat bersamaan, dunia kerja juga mengalami keterbatasan menampung tenaga kerja baru dan lebih mengoptimalkan pekerja lama. Akibatnya pengangguran terjadi kian lama kian menumpuk sehingga rasio ketergantungan berpotensi melebar. Kita lihat saja, setelah lulus dari pendidikan di bangku kuliah, banyak mahasiswa yang lebih memilih untuk mencari kerja. Hanya sebagian kecil dari mereka yang memilih untuk berwirausaha. Kesulitan pun datang pada mereka yang mencari pekerjaan.
Kekhawatiran yang realistis bila bonus demografi dalam dua dekade ini tidak dilakukan secara maksimal adalah semakin mempercepat proyeksi ketergantungan rasio pada tahun 2050 menjadi 10 tahun lebih cepat. Pada waktu tersebut dipastikan bahwa kebanyakan kelompok usia tidak produktif  berasal dari kelompok kaum tua yang harus ditanggung hidupnya karena tidak memiliki tabungan pada saat bonus demografi berlangsung. Hal ini disebabkan kualitas mereka tidak dipupuk dengan baik melalui program pembangunan manusia.
Khusus untuk kualitas tenaga kerja, kualitas kita masih kalah produktif dibanding negara-negara saingan kita. Kita harus segera menyiapkan diri untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Saat AEC sudah berlaku, tenaga-tenaga kerja dari negara tetangga kita di ASEAN akan lebih mudah masuk ke Indonesia untuk bekerja. Saat itu yang akan diperhatikan adalah keahlian dan kualitas kerja si penduduk. Mereka yang kualitasnya baik akan mengisi lapangan pekerjaan, sementara yang lain akan menjadi pengangguran
Jika pemerintah tidak melakukan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dikhawatirkan bonus demografi ini malah menjadi sebuah bencana bagi Indonesia. Upaya nyata yang bisa dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan pelatihan kerja dan modal bagi masyarakat usia produktif. Dengan adanya pelatihan kerja jelas akan ada nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia. Pemberian modal merangsang masyarakat untuk aktif memulai wirausaha yang tentunya akan menyerap banyak tenaga kerja.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Blog Kependudukan di Indonesia - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -